Kejari Kepahiang Periksa Mantan Ketua DPRD Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

Eks pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Andrian Defandra saat keluar gedung Kejari Kepahiang, Kamis (24/7/2025). (Foto Dok. TribunBengkulu.com)

Kepahiang, CoverPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023. Setelah sebelumnya menetapkan delapan tersangka, penyidik Pidana Khusus kembali memeriksa lima eks pimpinan dan anggota DPRD periode 2019–2024, Kamis (24/7/2025).

Dua mantan pimpinan dewan, Windra Purnawan dan Andrian Defandra, turut hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Selain itu, tiga eks anggota DPRD lainnya — Abdul Haris, Franco Escobar, dan Bambang Asnadi — juga diperiksa sebagai saksi.

“Saya diperiksa seputar fungsi dan tugas DPRD serta terkait anggaran tahun 2021, 2022, dan 2023. Belum tahu semua pertanyaannya, pemeriksaan akan berlanjut sore ini,” ujar Andrian Defandra kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap para eks legislator ini merupakan bagian dari proses hukum yang sudah menetapkan 15 orang sebagai saksi, dan 8 tersangka sejauh ini.

Lima di antaranya adalah mantan anggota DPRD yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (16/7/2025). Mereka masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU, dengan dugaan kuat melakukan manipulasi perjalanan dinas fiktif.

“Mereka ditemukan memalsukan dokumen perjalanan dinas. Ada yang tidak pernah berangkat, tapi mengklaim biaya, dan ada pula yang menginap namun laporan hotelnya tidak sesuai,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total kerugian negara dari lima tersangka ini mencapai Rp1,2 miliar. Perinciannya: RMJ Rp320 juta, JT Rp240 juta, MY Rp192 juta, BH Rp260 juta, dan NU Rp194 juta. Para tersangka disebut telah mulai mencicil pengembalian, namun belum seluruhnya tuntas.

Kelima tersangka telah ditahan di Lapas Curup selama 20 hari ke depan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar dari gedung kejaksaan dengan pengawalan ketat.

Sementara itu, penyidik juga masih mendalami keterlibatan 20 anggota DPRD lainnya dalam kasus ini. “Total anggota DPRD Kepahiang periode itu ada 25 orang. Lima sudah tersangka, sisanya akan tetap diperiksa untuk melihat sejauh mana peran dan dampaknya terhadap keuangan negara,” ujar Febrianto.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang lebih dulu menjerat tiga pejabat Sekretariat DPRD, yaitu eks Sekwan Roland Yudhistira serta dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.

Kerugian negara dalam keseluruhan perkara ini diperkirakan mencapai Rp12 miliar, berdasarkan perhitungan awal penyidik. Jumlah tersebut masih menunggu validasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pewarta: Yulisman
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025