
Jakarta, CoverPublik.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya memutus mata rantai praktik judi online dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa pemutusan akses situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Menurutnya, konten judi sangat mudah untuk dibuat ulang, sementara rekening bank jauh lebih sulit dibuka kembali setelah diblokir.
“Konten bisa dibuat ulang dalam hitungan jam, tetapi rekening tidak semudah itu dibuka lagi. Maka langkah ini lebih strategis,” ujar Meutya usai menghadiri pertemuan bersama Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait dengan judi online. Konten-konten tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan sistem crawling internal Kementerian.
Namun demikian, Meutya mengakui bahwa promosi judi online masih marak di berbagai platform media sosial. Para pelaku dinilai semakin kreatif dalam menyamarkan konten agar lolos dari sistem pengawasan digital.
“Karena itu kami menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening-rekening terindikasi. Ini akan melengkapi langkah pemblokiran konten dengan pemutusan aliran dana,” jelas Meutya.
Ia juga mendorong perbankan agar memperketat proses verifikasi nasabah guna mencegah pembukaan rekening baru oleh pelaku judi online.
“Bank harus lebih ketat agar pelaku tidak bisa buka rekening lagi dengan mudah. Ini jadi kunci untuk memutus total jaringan mereka,” tegasnya.
Kolaborasi lintas sektor antara Komdigi dan PPATK dinilai menjadi pendekatan terpadu yang efektif dalam menghadapi kejahatan digital yang kian kompleks.
“Ini bagus kalau disatukan. Kita punya crawling konten, PPATK punya crawling rekening. Efeknya akan lebih besar,” pungkas Meutya.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









