CoverPublik.Com, Seluma – Komisi II DPRD Seluma menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, 31 Maret 2022.
Dipimpin Ketua Sudi Hermanto, Komisi II menyambangi Pemkab dan DPRD Empat Lawang dalam rangka study banding tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketiga raperda tersebut yakni, Raperda tentang Larangan Pesta Hiburan Malam, Raperda tentang Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, dan Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah.
Dijelaskan Sekretaris Komisi II Yudi Harzan, pihaknya ingin mengetahui seperti apa penerapan ketiga peraturan daerah (Perda) tersebut di Empat Lawang. Pun demikian dengan proses penyusunan raperdanya.
“Seperti Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, kita berharap Seluma juga memiliki regulasi yang mengatur itu, ini penting dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Seluma,” jelasnya.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Larangan Pesta Hiburan Malam. Hal ini sebagai upaya menekan angka kriminalitas dan meminimalisir peredaran narkoba di Bumi Serasan Seijoan. (Adv)