
Jakarta, CoverPublik.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai peluang pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya dapat ditempuh melalui mekanisme politik di DPRD. Ia menegaskan bahwa posisi kepala daerah merupakan jabatan politik hasil pemilihan langsung, sehingga DPRD memiliki peran sentral dalam fungsi pengawasan.
“Kita cek sama-sama di Undang-Undang 23 Tahun 2014 ya, karena bagaimanapun kepala daerah itu dipilih langsung oleh rakyat, dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
Ia menyebut dinamika politik di Aceh Selatan berpotensi berjalan seiring dengan langkah penegakan aturan oleh pemerintah pusat. Hal itu, kata dia, diperkuat oleh sikap Partai Gerindra—partai tempat Mirwan bernaung—yang dikabarkan telah mencopot Mirwan dari jabatan internal setelah polemik kepergiannya menunaikan ibadah umrah ketika wilayahnya diterjang bencana besar.
“Tapi saya kira proses politik pasti akan berjalan. Bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal beliau saja sudah mencopot. Saya yakin partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait hal ini,” tutur Rifqi.
Ia menambahkan, apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi atas keberangkatan Mirwan yang dinilai tidak sesuai prosedur, maka proses politik di DPRD Aceh Selatan juga akan ikut bergerak. “Kalau nanti Kemendagri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dan menabrak sejumlah aturan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Komisi II menilai Mirwan pantas dicopot, Rifqi menegaskan bahwa keputusan harus menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri. “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar basis kita adalah evidensi dan objektivitas. Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidensi,” jelas politikus Partai NasDem tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan memberikan sanksi sementara tanpa harus melalui DPRD, namun pencopotan definitif tetap harus mengikuti alur hukum yang melibatkan DPRD.
“Sanksi yang bisa dilakukan Kemendagri itu pencopotan sementara. Beliau tidak bertugas selama beberapa bulan dan posisinya akan diisi wakil bupati. Selama masa itu, yang bersangkutan harus melalui semacam proses edukasi agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Rifqi.









