KONI Usulkan Penundaan Pemberlakuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2025

Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Lukman Djajadikusuma. (Foto: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengusulkan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2025 yang menuai polemik di kalangan organisasi olahraga nasional.

“Minimal dilakukan penundaan pemberlakuan (Permenpora Nomor 14 Tahun 2025),” ujar Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Lukman Djajadikusuma, dalam rapat pembahasan substansi Permenpora bersama Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat di Jakarta, Senin (15/9).

Permenpora Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan Piagam Olimpiade dan Undang-Undang Keolahragaan. Regulasi tersebut berpotensi mengganggu independensi federasi olahraga dan bahkan bisa menimbulkan sanksi dari lembaga olahraga internasional.

Kontroversi utamanya mencakup larangan pengurus olahraga menerima gaji dari pemerintah, pembatasan sumber pendanaan, serta mekanisme pelantikan pengurus yang sebelumnya dilakukan oleh KONI.

Lukman menegaskan, masih ada waktu cukup untuk meninjau kembali aturan itu sebelum diberlakukan secara resmi. “Peninjauan bisa berujung pada revisi atau minimal penundaan,” ucapnya.

Sementara itu, Wamenpora Taufik Hidayat mengakui belum mengikuti secara utuh proses perumusan aturan tersebut karena baru bergabung dengan Kemenpora. Namun, ia menilai rapat bersama dengan KONI, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), NPC Indonesia, serta pengurus federasi olahraga dapat menjadi ruang mencari solusi terbaik.

“Dengan duduk bersama kita bisa mencari alternatif yang lebih baik. Jika ada kekurangan, kita perbaiki demi prestasi olahraga nasional,” kata Taufik.

Dalam rapat tersebut, para pihak sepakat membentuk tim kecil yang akan melibatkan KONI, KOI, NPC, serta lembaga terkait lain dari sisi hukum, keuangan, hingga Kemendagri, guna merumuskan alternatif penyesuaian.

Menurut Taufik, solusi yang paling memungkinkan adalah tidak mencabut Permenpora, melainkan memperbaikinya agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan olahraga di Tanah Air.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025