Korpri Usulkan Penambahan Usia Pensiun ASN Guru hingga 70 Tahun

ilustrasi guru, guru honorer, PPG saat mengajar di kelas.

Jakarta, CoverPublik.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) termasuk salah satu profesi yang diusulkan untuk memperoleh perpanjangan usia pensiun.

Menurut Zudan, usulan perpanjangan usia pensiun ini diperuntukkan bagi ASN dengan jabatan fungsional utama, yakni posisi yang memerlukan pemikiran dan keahlian tinggi. Dalam kategori ini, guru termasuk pihak yang paling perlu mendapat perhatian khusus.

“Saat ini guru yang sangat berjasa dan hebat, usia pensiunnya masih di umur 60 tahun. Ini menjadi salah satu yang kami perjuangkan agar dapat diperpanjang,” ujar Zudan di lansir Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

Zudan menjelaskan, banyak guru ASN yang pensiun saat anak-anak mereka masih menempuh pendidikan di sekolah maupun perguruan tinggi. Hal ini dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam aspek kesejahteraan keluarga, terutama dalam pembiayaan pendidikan anak.

“Banyak sekali putra-putri guru yang sedang sekolah, kuliah, tapi bapak-ibunya sudah pensiun,” tambahnya.

Oleh karena itu, Korpri mengusulkan agar usia pensiun bagi guru dengan jabatan utama diperpanjang hingga 70 tahun, sedangkan untuk guru madya menjadi 65 tahun. Harapannya, dengan perpanjangan masa kerja tersebut, para guru dapat memastikan pendidikan anak-anaknya selesai sebelum masa pensiun tiba.

Zudan juga menegaskan bahwa usulan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN, melainkan hanya untuk jabatan fungsional utama. “Korpri tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, hanya untuk yang benar-benar di jabatan strategis dan fungsional tinggi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari total 4,8 juta ASN di Indonesia, sekitar 72 persen menduduki jabatan fungsional, 7 persen di jabatan struktural, dan 21 persen di jabatan staf pelaksana. Sementara itu, ASN yang berada di jabatan fungsional utama hanya mencakup kurang dari 5 persen dari total ASN.

Zudan menambahkan, perpanjangan masa pensiun ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN senior dan memungkinkan mereka untuk menjadi mentor bagi generasi ASN yang lebih muda.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025