
Jakarta, CoverPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), saat menjawab pertanyaan awak media terkait kedekatan antara Gubernur Bobby Nasution dan Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalnya kepala dinas lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep Guntur.
Fokus KPK Ikuti Aliran Uang
Asep menyebut penyidikan saat ini dilakukan dengan pendekatan follow the money atau mengikuti aliran dana. KPK juga bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang suap dari pihak swasta kepada para pejabat terkait.
“Siapa pun yang diduga terkait dengan aliran uang akan dimintai keterangan, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution,” tegas Asep.
Ia juga menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap awal pengungkapan, sehingga memungkinkan bertambahnya pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara. Mereka adalah:
- TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut
- HEL, PPK Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut
- KIR, Direktur Utama PT DNG
- RAY, Direktur PT RN
Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari KIR dan RAY agar memuluskan pemenangan tender proyek jalan. Uang suap diduga diberikan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan tersebut.
KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, sementara TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan terus bergulir, dan KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan memanggil nama-nama lain jika ditemukan keterlibatan dalam perkara ini.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025