Mangkir Dua Kali, Tersangka Pengemplang Pajak Rp357 Juta Akhirnya Dijemput dan Ditahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, S.H., M.H. Foto: Dok/Khazanah

Bengkulu, CoverPublik.com  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui tim penyidik pidana khusus (Pidsus) resmi menerima pelimpahan tersangka tindak pidana perpajakan atas nama Ansori, Direktur Utama PT Catur Pilar, dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, pada Rabu kemaren (11/6/2025).

Tersangka Ansori diketahui tidak melaksanakan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam berbagai kegiatan usaha penyewaan alat berat miliknya pada tahun 2019 hingga 2020. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp357 juta.

Atas perbuatannya, Ansori dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Usai dilakukan pemeriksaan dan sesuai dengan petunjuk pimpinan, serta demi kelancaran proses penuntutan, tersangka Ansori resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, S.H., M.H. Kamis (12/6/25).

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera merampungkan surat dakwaan agar berkas perkara Ansori dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Sebelumnya, pada tahap penyidikan, Ansori sempat mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sebanyak dua kali. Karena tidak kooperatif, tim penyidik akhirnya melakukan penjemputan paksa di kediamannya. Ia sempat ditahan di Rutan Polda Bengkulu sebelum akhirnya diserahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menindak pelaku tindak pidana perpajakan demi menjaga integritas sistem keuangan negara dan mendukung optimalisasi penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan nasional.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya untuk taat terhadap kewajiban perpajakan dan tidak mencoba menghindari tanggung jawab hukum.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025