
Jakarta, CoverPublik.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini diundangkan dan berlaku sejak 20 Mei 2025, menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2024, dengan sejumlah penyesuaian penting, khususnya terkait biaya perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu poin yang mencolok adalah perubahan batas biaya penginapan dalam negeri. Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, biaya penginapan kini berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Angka ini mengalami penurunan batas atas dibandingkan peraturan sebelumnya yang menetapkan maksimal Rp 9,7 juta per malam.
Selain itu, biaya transportasi domestik dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan juga mengalami penyesuaian. Berdasarkan PMK terbaru, biaya ini ditetapkan sebesar Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang untuk satu kali perjalanan.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp 104.000 hingga Rp 574.000.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, terdapat kenaikan dalam komponen uang harian. Jika sebelumnya berada di kisaran US$ 296 hingga US$ 792, kini uang harian ditingkatkan menjadi US$ 347 hingga US$ 792 per orang per hari.
Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tidak mengalami perubahan, tetap berada pada kisaran Rp 360.000 hingga Rp 580.000. Uang representasi pejabat negara dan wakil menteri juga tetap sebesar Rp 250.000 per hari.
Adapun untuk biaya tiket pesawat, pemerintah tidak melakukan perubahan. Batas maksimal tiket pesawat domestik (pulang-pergi) ditetapkan sebesar Rp 22,1 juta untuk kelas bisnis dan Rp 11,46 juta untuk kelas ekonomi. Untuk perjalanan ke luar negeri, batas harga tiket pesawat tetap berada di angka US$ 12.127 (kelas ekonomi), US$ 16.269 (kelas bisnis), dan US$ 23.128 (kelas eksekutif).
Dorongan Efisiensi dan Digitalisasi
Penerbitan PMK ini tidak hanya sekadar penyesuaian biaya, tetapi juga bagian dari strategi efisiensi belanja negara. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan secara sangat selektif. Kegiatan dinas hanya boleh dilakukan apabila memiliki tingkat prioritas dan urgensi tinggi.
Selain itu, dalam upaya mendorong efisiensi anggaran, pemerintah menganjurkan pelaksanaan kegiatan secara daring (online) sebagai alternatif dari pertemuan fisik. Langkah ini diharapkan dapat menekan beban anggaran negara, terutama dalam sektor perjalanan dan akomodasi.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring,” tertulis dalam beleid PMK Nomor 32 Tahun 2025 tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar reformasi anggaran belanja pemerintah, yang bertujuan menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









