
Kepahiang, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, resmi memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Vita Amalia (VA), setelah videonya yang memperlihatkan tindakan menginjak kitab suci Al-Quran viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Vita yang merupakan staf di kantor Lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025). Namun, hasil kajian mendalam tim disiplin ASN memastikan perbuatannya tergolong pelanggaran berat terhadap etika dan moral sebagai abdi negara.
Sekretaris Daerah Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin ASN, Hartono, menyampaikan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah melewati proses pemeriksaan oleh Inspektorat, BKDPSDM, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
“Keputusan ini bukan diambil secara tergesa-gesa. Kami menimbang dampaknya terhadap masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, hingga negara. Hasil akhirnya, dijatuhkan hukuman terberat, yakni diberhentikan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri,” ujar Hartono, Senin (10/11/2025).
Berkas pemecatan Vita selanjutnya akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
Meski demikian, Hartono menegaskan bahwa ASN yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“ASN tersebut punya hak untuk membela diri, dan kami siap menghadapi bila ada gugatan. Namun keputusan ini sudah sesuai aturan dan Undang-Undang ASN,” katanya.
Ia berharap keputusan tegas tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama baik pemerintah maupun menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemkab Kepahiang. Menurutnya, tindakan pemecatan itu penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketenangan masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Pemkab. Ini adalah tindakan yang tegas dan memberikan pembelajaran agar tidak ada lagi perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial,” ujar Jayan.
Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan ASN tersebut harus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di ruang publik dan media sosial.
“Jangan bertindak sesuka hati. Ingat bahwa kita makhluk sosial, ada norma dan aturan yang harus dihormati,” ucapnya.
Sebelumnya, video berdurasi singkat yang menampilkan aksi seorang perempuan menginjak kitab suci Al-Quran viral di berbagai platform media sosial. Belakangan, perempuan tersebut diketahui adalah Vita Amalia, ASN di Kecamatan Kepahiang.
Saat memberikan klarifikasi di Polres Kepahiang, Vita mengaku tindakan itu dilakukan dalam kondisi sakit dan tekanan mental akibat permasalahan pribadi. Ia juga menyebut benda yang diinjak bukan kitab Al-Quran penuh, melainkan buku surat Yasin.
“Saya menyesal, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat Islam dan masyarakat atas perbuatan saya,” ucap Vita dalam pernyataannya.
Sementara itu, Asisten II Setdakab Kepahiang, Musi Dayan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
“Kami langsung memanggil berbagai pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan mengambil langkah cepat. Keputusan yang diambil sudah sesuai dengan mekanisme hukum kepegawaian,” katanya.
Dengan keluarnya keputusan pemecatan ini, Pemkab Kepahiang berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas ASN serta mempertegas bahwa setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai agama tidak akan ditoleransi.









