Sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak bulan Februari tahun 2021 yang lalu, FE (33) Warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang siang hari, Minggu (30/01/2021) kemarin berhasil ditangkap oleh Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
pELAKU ditangkap atas perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari, Selasa (27/10/2021) yang lalu di Kelurahan Padang Lekat terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK M.AP, melalui Anggota Si Humas Brigpol Bacharudin dalam keterangan tertulis.
Masuk dalam Target Operasi (TO) Musang Nala, yang saat dilakukan penyelidikan diketahui keberadaannya sehingga langsung diamankan Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim tambahnya.
“Barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw telah disita atas nama rekan pelaku inisial Na (19) yang telah lebih dahulu ditangkap dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana,” pungkasnya mengakhiri.