Jakarta, CoverPublik.com – Pemerintah Republik Indonesia membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa tim ini melibatkan pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kemendagri, dan Kementerian Hukum. Tujuannya adalah memetakan setiap implikasi teknis dan strategis dari putusan MK tersebut.
“Putusan MK membawa implikasi teknis yang harus kita pikirkan, tidak hanya dari sisi legal formal, tetapi juga pelaksanaannya di lapangan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Tim Akan Serahkan Hasil Kajian ke Presiden
Prasetyo menyatakan tim akan menyusun laporan analisis dan menyerahkannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk memperoleh arahan lebih lanjut terkait implementasi keputusan MK.
“Kami meminta waktu untuk menyelesaikan analisis ini. Nanti kami akan meminta petunjuk dari Bapak Presiden, dan akan kami sampaikan ke publik pada waktunya,” tambahnya.
Meski proses evaluasi masih berlangsung, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Secara kelembagaan, kita menghormati keputusan MK dan pemerintah tidak tinggal diam—kami akan mendalami hasil keputusan tersebut,” tegasnya.
Putusan MK menyatakan pemilu nasional—meliputi pemilihan DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden—dipisahkan dari pemilu daerah dengan jeda minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025