Jakarta, CoverPublik.com – DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menjadi revisi dari UU Nomor 8 Tahun 2019. UU baru ini antara lain mengatur mekanisme umrah mandiri dan peningkatan status kelembagaan penyelenggara haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, umrah mandiri diatur dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Selanjutnya, Pasal 87A mengatur lima persyaratan bagi jemaah umrah mandiri, yaitu beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan jelas, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan tanda bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah.
Pasal 88A menegaskan hak jemaah umrah mandiri, yakni memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan dan melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025), menyatakan UU baru ini diharapkan meningkatkan kualitas akomodasi, transportasi, dan pelayanan ibadah haji dan umrah.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU Haji dan Umrah menegaskan peningkatan kelembagaan penyelenggara haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Marwan, anggota panja Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa kementerian baru ini akan menjadi satu atap atau one stop service untuk seluruh penyelenggaraan haji. “Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah Arab Saudi dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi jemaah haji dan umrah di Indonesia.










