Rejang Lebong, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kesehatan tengah menyusun skema baru perhitungan remunerasi dan insentif jasa layanan bagi tenaga medis serta pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Plt. Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kamis (16/10/2025) pukul 09.00 WIB. Hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Kesehatan drg. Asep Setia Budiman, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kepala Puskesmas, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
“Kita sedang menyusun draf keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang tata cara perhitungan remunerasi atau insentif jasa layanan BLUD UPT Puskesmas,” kata Bobby Harpa.
Ia menegaskan bahwa skema ini diharapkan menjadi instrumen peningkatan kinerja tenaga kesehatan serta memperkuat tata kelola layanan publik di sektor kesehatan daerah.
**Berbasis Regulasi dan Koordinasi Pusat-Daerah**
Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, menambahkan bahwa penyusunan skema remunerasi ini mengacu pada Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022.
“Rumus penghitungan sudah melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu serta Kementerian Kesehatan,” ujar Asep.
Dalam rapat lanjutan sebelumnya pada 22 September 2025, telah disepakati komposisi penggunaan pendapatan BLUD, yaitu 60 persen untuk operasional Puskesmas dan 40 persen dialokasikan untuk jasa pelayanan.
Jenis pendapatan yang dihitung dalam pemberian insentif meliputi tarif pasien umum, kapitasi, dan non-kapitasi seperti layanan persalinan, rawat inap, pelayanan KB, hingga pemeriksaan kehamilan (ANC), dengan pengecualian untuk program Prolanis.
**Penilaian Obyektif dan Transparan**
Penilaian remunerasi akan mengacu pada sejumlah indikator obyektif, antara lain masa kerja, tingkat pendidikan, keterampilan, risiko kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta capaian kinerja individu.
Asep menegaskan bahwa besaran remunerasi tidak boleh melebihi total pendapatan BLUD yang diterima oleh masing-masing UPT Puskesmas.
“Saat ini kita sedang menyusun draf final yang akan ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas Kesehatan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem yang adil, transparan, dan mendorong motivasi kerja bagi seluruh tenaga kesehatan,” ujarnya.
Dengan penerapan sistem remunerasi berbasis kinerja ini, Pemkab Rejang Lebong berharap kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya profesionalisme dan semangat kerja tenaga kesehatan di daerah.










