
Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pariwisata berencana menata kawasan wisata Pantai Panjang dengan menyediakan ruang khusus bagi wisatawan untuk menikmati panorama pantai secara nyaman dan gratis.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, mengatakan pemerintah akan membangun sejumlah gazebo dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area seberang Hotel Grand Bougenville hingga Kuala Beach. Lokasi tersebut termasuk kavling yang berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi dan UKM.
“Pemerintah akan membuat pondok atau gazebo baru di kawasan ruang terbuka hijau. Ini juga langkah untuk mencegah adanya pungutan dari oknum pedagang yang meminta uang sewa pondok di luar kewajaran. Nanti tempat ini gratis bagi masyarakat,” ujar Nina di Bengkulu, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, kawasan itu memang menjadi salah satu spot favorit wisatawan luar daerah yang datang setelah menghadiri acara wisuda, pernikahan, atau sekadar menikmati suasana pantai bersama keluarga. Banyak di antara mereka yang membentang tikar, menikmati makan bersama, dan bersantai dengan latar belakang keindahan Pantai Panjang.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa kawasan tersebut harus dijaga kebersihannya dan terbebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli). Ia mengingatkan agar kejadian viral baru-baru ini, ketika seorang pedagang meminta uang sewa pondok secara paksa dan dengan harga tak wajar, tidak terulang kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pariwisata telah memberikan teguran, surat peringatan, hingga pembinaan kepada pedagang yang bersangkutan. Jika pelanggaran serupa terulang, Pemkot tidak segan mengambil tindakan tegas melalui Satpol PP maupun pihak kepolisian, karena pungli termasuk tindakan melanggar hukum.
Pemerintah berharap penataan ini dapat menciptakan suasana wisata yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh pengunjung, sekaligus mendukung promosi Pantai Panjang sebagai destinasi unggulan Kota Bengkulu.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









