Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Diduga Retas 4,9 Juta Data Nasabah dan Lakukan Pemerasan Digital

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. (Foto Dok. KOMPAS.com)

Jakarta, CoverPublik.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pria yang mengaku sebagai pemilik akun X bernama @bjorkanesiaaa. Ia diduga melakukan peretasan terhadap 4,9 juta data nasabah salah satu bank swasta nasional dan berupaya melakukan pemerasan terhadap pihak bank tersebut.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, laporan polisi terkait kasus ini telah diterima dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.

“Sekitar Februari 2025, pelaku menggunakan akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah,” ujar Herman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut Herman, motif pelaku adalah memeras bank swasta tersebut, namun aksinya gagal setelah pihak bank melapor ke kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa WFT telah beraktivitas di dunia maya dengan identitas “Bjorka” sejak 2020 dan memiliki akun di forum gelap (dark forum).

Pada Februari 2025, akun dark forum milik WFT sempat viral sebelum akhirnya ia mengganti nama menjadi SkyWave, kemudian Shinyhunter, dan terakhir Opposite 6890. Dari akun-akun itu, pelaku kerap mengunggah contoh akses mobile banking milik nasabah serta menawarkan data curian di media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram.

“Pelaku memperjualbelikan data perbankan, data kesehatan, hingga data perusahaan swasta. Pembayaran dilakukan melalui akun kripto yang terus diperbarui setiap kali akunnya ditutup,” tambah Herman.

Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menambahkan, WFT telah aktif di dark web sejak 2020 dan kerap berpindah-pindah platform setelah beberapa situs tempatnya beroperasi ditutup oleh otoritas internasional seperti Interpol, FBI, dan kepolisian Prancis serta Amerika Serikat.

“Pelaku berpindah dari satu aplikasi dark web ke lainnya untuk menghindari pelacakan. Namun jejak digitalnya masih tersimpan dalam perangkat yang berhasil kami amankan,” jelas Fian.

Menurut Fian, penyidik masih menelusuri sumber utama data yang dimiliki WFT serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peretas internasional. Ia menyebut WFT menjadi musuh bersama (common enemy) bagi aparat siber di berbagai negara.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang kerja sama dan berbagi informasi dengan kepolisian negara lain,” tegasnya.

Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025