Bengkulu, CoverPublik.com– Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat alokasi tambahan pupuk subsidi jenis NPK sebanyak 5.000 ton dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Penambahan ini diberikan menyusul tingginya realisasi serapan pupuk subsidi di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Pupuk dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Destriana, mengungkapkan bahwa per 11 Juli 2025, total alokasi pupuk NPK subsidi untuk Bengkulu kini mencapai 53.657 ton dari sebelumnya 48.657 ton.
“Serapan pupuk NPK cukup tinggi, sudah mencapai 44 persen dari alokasi awal. Karena itu, Kementan menambah alokasi sebanyak 5.000 ton,” ujar Destriana di Bengkulu, Senin (21/7).
Tambahan alokasi tersebut langsung didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota, dengan rincian Kabupaten Bengkulu Utara menerima 1.500 ton, Kabupaten Mukomuko 1.000 ton, Kabupaten Lebong 1.000 ton, Kabupaten Seluma 700 ton, Kabupaten Kaur 500 ton, Kabupaten Kepahiang 500 ton, dan Kota Bengkulu sekitar 50 ton.
Sementara itu, untuk pupuk subsidi jenis organik, Provinsi Bengkulu mendapat alokasi 524 ton dari Kementan, yang disalurkan hanya untuk dua wilayah, yakni Kabupaten Mukomuko sebanyak 500 ton dan Kabupaten Bengkulu Selatan 24 ton.
“Untuk penyaluran pupuk subsidi jenis urea sampai Juni 2025 baru terealisasi 9.881 ton atau sekitar 29 persen dari alokasi sebanyak 33.725 ton. Sedangkan pupuk NPK cukup tinggi penyerapannya,” jelas Destriana.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah mengajukan tambahan bantuan pupuk subsidi organik ke Kementan sebanyak 1.774 ton. Usulan itu diajukan untuk memenuhi kebutuhan petani di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Karena kedua kabupaten tersebut memang membutuhkan pupuk organik yang cukup besar untuk pertanian sayur-mayur, dan bisa juga digunakan untuk padi,” kata dia menambahkan.
Pemprov Bengkulu berharap tambahan pupuk ini mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










