
Bengkulu, CoverPublik.com – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di MAN 2 Kota Bengkulu. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak sekolah melaporkan bahwa sebanyak 42 unit handphone berbagai merek yang sebelumnya diamankan dalam razia sekolah telah hilang.
Kejadian bermula pada hari Jumat, 7 Februari 2025, saat pihak sekolah MAN 2 Kota Bengkulu melakukan razia handphone milik siswa di lima kelas. Dari hasil razia, sebanyak 57 unit handphone berhasil diamankan dan disimpan dalam dua kardus. Satu kardus berisi 42 unit handphone, sedangkan kardus lainnya berisi 15 unit. Selanjutnya, barang-barang tersebut disimpan di lemari dalam ruangan wakil kepala sekolah.
Namun, pada Sabtu pagi, penjaga sekolah, Sdr. Aulia Rahman, mendapati pintu ruangan wakil kepala sekolah dalam keadaan terbuka dengan kunci yang telah rusak dan gembok hilang. Setelah menerima laporan dari penjaga sekolah, pihak sekolah segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim kepolisian dari Polsek Selebar langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di MAN 2 Kota Bengkulu, yang berlokasi di Jl. DP Negara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Setelah mengidentifikasi terduga pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera melakukan pengejaran. Pada hari Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FEM (17) di Kota Bengkulu.
Selanjutnya, tim opsnal bergerak menuju Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap terduga pelaku lainnya, yaitu Rheno Aditya Putra (18). Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Selebar Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan dan hasil dari tindak kejahatan, yaitu:
- 20 unit handphone berbagai merek.
- 1 unit linggis besar dengan panjang sekitar 1 meter.
- 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Selebar. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mencari barang bukti lainnya serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri









