Coverpublik.com – Satuan Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba didua lokasi berbeda di Kabupaten Rejang Lebong.
Enam orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan tersebut yakni, AA (34) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, HH (36) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, HS (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, MA (63) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kab. Rejang Lebong, HA (36) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dan MR (31) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
”Penangkapan 6 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba ini, di lokasi berbeda di kabupaten Rejang Lebong, dari tangan ke 6 terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba,alat hisap,handphone dan alat bukti lainnya,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres RL Iptu Susilo S.H M.H Hari ini, Rabu (02/02/2022) dalam press conference.
Para pelaku dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar).