Bengkulu, CoverPublik.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu resmi menetapkan NR (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, YT (49), yang terjadi saat korban tengah melaksanakan shalat Dzuhur, Sabtu (2/8/2025). Meski demikian, proses hukum terhadap NR masih dalam tahap observasi kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“NR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena ada indikasi gangguan kejiwaan, kami terus berkoordinasi dengan tim medis RSKJ Soeprapto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apalagi yang bersangkutan sudah memiliki kartu kuning sebagai pasien gangguan jiwa,” ujar Kompol Sujud di Bengkulu, Senin (4/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, NR mengaku mendengar bisikan yang mendorongnya untuk menghabisi nyawa sang ibu. Setelah kejadian, ia sempat diamankan di lokasi kejadian oleh pihak kepolisian.
Saat ini, NR tengah menjalani masa observasi selama 14 hari di RSKJ Soeprapto guna memastikan kondisi kejiwaannya sebelum proses hukum dilanjutkan.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu tetangga korban, Yuli, NR diketahui memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan kerap kambuh.
“Dia baru beberapa hari pulang dari rumah sakit jiwa. Sering juga mengonsumsi obat penenang,” tutur Yuli.
Diketahui, insiden tragis ini terjadi di rumah korban di Kota Bengkulu. Meskipun pihak keluarga belum memberikan laporan resmi kepada pihak kepolisian, proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tetap melakukan pendalaman dan menunggu hasil lengkap dari observasi medis untuk langkah selanjutnya,” kata Kompol Sujud menegaskan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










