Puan Maharani Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Langgar Konstitusi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). (Foto Dok. KOMPAS.com)

Jakarta, CoverPublik.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegas Puan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puan menegaskan bahwa seluruh partai politik di DPR memiliki pandangan yang sama, yakni bahwa pemilu semestinya tetap digelar setiap lima tahun sekali, sesuai amanat konstitusi.

“Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun,” ujarnya.

DPR Kaji Putusan MK Lebih Lanjut

Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa DPR masih mengkaji secara mendalam implikasi dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal.

“Nanti pada saatnya, kami semua partai politik, tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Puan, potensi pelanggaran konstitusi terlihat saat putusan lembaga yudikatif tidak sejalan dengan isi dan semangat Pasal 22E UUD 1945, yang secara jelas menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.

Sebagai informasi, dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa keserentakan pemilu secara konstitusional harus dipisahkan antara pemilu nasional—yang meliputi presiden, DPR, dan DPD—dengan pemilu lokal seperti pemilihan DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota.

MK juga menetapkan bahwa pemilu lokal dapat dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR-DPD, yang berarti pemilu daerah bisa digelar tahun 2031, bukan 2029 seperti yang selama ini direncanakan.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, dan memunculkan berbagai reaksi dari kalangan masyarakat, akademisi, dan partai politik.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025