Rapat Kutei Sepakati Penganugerahan Gelar Adat untuk Bupati dan Wabup Rejang Lebong

Ketua BMA Rejang Lebong, Ir. Ahmad Faizar, MM, saat menggelar Rapat Kutei yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bersama (BMA) sepakat untuk menganugerahkan gelar adat kepada Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri, SE, MAP dan istri, serta Wakil Bupati (Wabup), Dr. Hendri, SSTP, MSi dan istri. Rapat berlangsung di Ruang Pola Pemkab, Jumat (28/2/2025). Foto: Humas Rejang Lebong)

Rejang Lebong, CoverPublik.com  – Rapat Kutei yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) sepakat untuk menganugerahkan gelar adat kepada Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri, SE, MAP dan istri, serta Wakil Bupati (Wabup), Dr. Hendri, SSTP, MSi dan istri. Rapat berlangsung di Ruang Pola Pemkab dari pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB pada Jumat, (28 Februari 2025).

Rapat dibuka oleh Staf Ahli Bupati, Andhy Aprianto, SE, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Dikbud, Drs. Noprianto, MM, para camat, serta para ketua BMA desa dan kelurahan, termasuk tim transisi bupati-wabup. Dalam sambutannya, Andhy Aprianto berharap gelar adat yang dianugerahkan dapat membawa manfaat dan menjadi sebuah kehormatan bagi penerimanya.

Senada dengan itu, Kadis Dikbud, Drs. Noprianto, MM, menyatakan bahwa rapat Kutei kali ini bertujuan menetapkan gelar yang tepat bagi pemimpin daerah yang baru. Ia berharap gelar adat tersebut membawa berkah dan tuah bagi daerah serta pemimpin yang menerimanya. Ia menambahkan bahwa bupati dan wabup beserta istri diharapkan sudah menyandang gelar adat saat mengikuti prosesi adat dalam Pekan Budaya HUT Kota Curup tahun 2025.

Ketua BMA Rejang Lebong, Ir. Ahmad Faizar, MM, mengajak seluruh ketua BMA desa dan kelurahan dari 15 kecamatan untuk mengusulkan gelar adat yang akan dianugerahkan. Ia menekankan bahwa gelar yang diberikan harus otentik dan valid. Karena masih banyak ketua BMA yang belum menyiapkan usulan gelar adat, mereka diberikan kesempatan untuk membahasnya di wilayah masing-masing dan menyampaikannya ke BMA kabupaten paling lambat 15 Maret 2025.

Ahmad Faizar mengungkapkan bahwa BMA kabupaten telah menyiapkan lima gelar adat untuk bupati, wabup, dan istri, namun belum bersedia mengungkapkannya. Ia menegaskan bahwa BMA akan membentuk panitia untuk menyeleksi usulan yang masuk agar gelar yang diberikan benar-benar merupakan hasil kesepakatan perangkat adat.

Dalam rapat, beberapa tokoh adat mengajukan pendapat. Anton dari BMA Kelurahan Batu Galing menilai pemberian gelar adat sebaiknya dilakukan setelah menilai kinerja dan etika bupati-wabup.

Riduan Khalik juga mengusulkan agar pemberian gelar adat ditinjau ulang karena dinilai terlalu cepat. Namun, Ahmad Faizar menegaskan bahwa SK pengurus BMA masih berlaku hingga Maret 2026 dan pergantian kepengurusan baru akan dilakukan dalam Musda BMA tahun tersebut.

Sementara itu, Riki Tewel dari tim transisi Fikri-Hendri menguraikan bahwa HM. Fikri merupakan keturunan ke-11 dari Djenaris, tokoh Kutei Selupu Rejang dari Cawang Lekat. Ia juga menyebut bahwa hanya empat tokoh yang pernah menerima gelar adat di masa kolonial Belanda, termasuk Abdul Hamid dengan gelar “Raja Jaya Sempurna” dan HM. Arif dengan gelar “Depati Tiang Alam”.

Dengan demikian, penetapan gelar adat untuk Bupati, Wabup, dan istri masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera ditentukan melalui mekanisme adat yang berlaku.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025