Rejang Lebong Siapkan Perbup Larangan Pernikahan Dini, 279 Kasus Terjadi Sepanjang 2024

Kantor Bupati Rejang Lebong, yang terletak di Jalan S Sukowati Curup. (Foto Dok. ANTARA)

Rejang Lebong, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan pernikahan dini. Aturan ini digagas untuk menekan angka perkawinan anak yang dinilai masih cukup tinggi di wilayah setempat.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong, Titin Verayensi, mengatakan sedikitnya 279 kasus pernikahan dini tercatat sepanjang 2024 di 15 kecamatan.

“Pemkab Rejang Lebong saat ini tengah menyiapkan rancangan Perbup untuk mencegah pernikahan usia dini. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen melindungi anak sekaligus mencegah stunting akibat pernikahan dini,” kata Titin di Rejang Lebong, Jumat (15/8).

Berdasarkan data DP3APPKB, kasus pernikahan dini di Rejang Lebong dalam empat tahun terakhir fluktuatif. Tahun 2021 tercatat 217 kasus, turun menjadi 178 kasus pada 2022. Namun, pada 2023 justru melonjak tajam hingga 383 kasus, lalu menurun menjadi 279 kasus pada 2024.

Ia menjelaskan, lonjakan kasus pada 2023 dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi pascapandemi, lemahnya kontrol sosial, hingga meningkatnya permohonan dispensasi kawin.

“Selain sosialisasi, upaya pencegahan pernikahan dini juga terus dilakukan melalui kegiatan resmi Pemkab, dinas kesehatan, hingga sinergi bersama DPRD,” ujarnya.

Titin menegaskan, dampak pernikahan dini sangat serius, mulai dari putus sekolah, ketidakstabilan ekonomi, risiko perceraian, hingga berbagai persoalan kesehatan. Oleh karena itu, Pemkab menilai Perbup menjadi instrumen penting untuk melindungi generasi muda Rejang Lebong.

Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025