Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan informasi resmi mengenai layanan call center Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai upaya mempercepat respons terhadap kejadian kebakaran maupun situasi darurat lainnya. Layanan ini disediakan agar masyarakat dapat segera memperoleh bantuan tanpa kebingungan dalam menghubungi petugas.
Warga cukup melakukan panggilan ke nomor layanan darurat yang tersedia. Petugas akan langsung menanyakan lokasi dan kondisi lapangan sebelum mengerahkan tim menuju titik kejadian.
Secara nasional, layanan darurat pemadam kebakaran dapat dihubungi melalui nomor 112. Sementara untuk wilayah Kota Bengkulu, masyarakat dapat mengakses layanan Damkar melalui nomor (0736) 5523003 dan 081273293302 untuk layanan pesan singkat atau WhatsApp.
Pemerintah daerah mengingatkan pentingnya memberikan informasi sejelas mungkin saat melapor. Keterlambatan petugas sering terjadi bukan karena jarak tempuh, melainkan karena informasi alamat atau titik lokasi yang tidak akurat. Semakin detail laporan yang diberikan, semakin cepat petugas dapat tiba di lokasi.
Selain menangani kebakaran, tim Damkar Kota Bengkulu juga melayani berbagai kondisi kedaruratan lainnya, seperti evakuasi hewan berbahaya, penanganan pohon tumbang, serta bantuan penyelamatan pada situasi tertentu yang memerlukan respon cepat.
Pemkot Bengkulu juga mengingatkan bahwa laporan palsu kepada layanan darurat merupakan tindakan yang dapat dipidana. Laporan palsu dinilai merugikan negara, mengganggu pelayanan publik, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam ketentuan hukum, beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku laporan palsu antara lain Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan, Pasal 317 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun apabila laporan palsu ditujukan untuk merugikan orang lain, serta Pasal 28 Ayat (1) UU ITE yang memuat ancaman pidana hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar apabila informasi bohong disebarkan melalui media elektronik.










