Kaur, Coverpublik.com – Kasus pencabulan seorang siswi MTs di Kabupaten Kaur, yang beberapa hari lalu, mulai terkuak. Korban bukan dicabuli, namun justru diperkosa.
Bukan hal itu, ternyata sang pelaku bukan hanya Ek (21) saja. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh polisi, pemerkosaan yang terjadi 27 Maret 2022 itu melibat dua orang. Ironisnya, pelaku kedua berinisial Y, ternyata masih berusia 17 tahun alias di bawah umur.
Tak hanya itu, dari proses pemeriksaan, Ek ternyata sudah memiliki istri dan anak. Dari olah TKP korban mengaku berkenalan dengan tersangka Ek (21), melalui aplikasi media sosial. Keduanya pun akhirnya menjalin ikatan asmara.
Untuk mengelabui korban, Ek mengaku masih berstatus bujangan. Pemerkosaan terhadap korban bermula ketika Ek mengajak korban ke sebuah pondok di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning.
Di hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB atau usai mencabuli korban, Ek bertemu tersangka Y, warga Kecamatan Kaur Utara.
Oleh Y, korban dibawa ke salah satu rumah di wilayah Desa Tanjung Kemuning II. Di rumah tersebut, Y ternyata juga ikut menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Lebih tragis lagi, usai disetubuhi, korban ditinggalkan begitu saja.
Korban pun akhirnya pulang ke rumahnya dan melapor kepada ibunya. Jelas ibu korban tidak terima dan akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur.
“Tersangka berisial Ek kemudian kita tahan. Namun satu tersangka lainnya juga masih berstatus anak di bawah umur sehingga hanya dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira, STK, SIK, Kamis (7/4/2022).
Diakui Kasat Reskrim, awalnya kasus ini dilaporkan sebagai kasus pencabulan. Namun dalam pemeriksaan korban dan tersangka, korban ternyata diperkosa oleh dua tersangka. Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di Bawah Umur.
Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” demikian Kasat Reskrim.