Jakarta,Coverpubik.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) berkomitmen mengoptimalisasi pemanfaatan sumber penerimaan daerah. Komitmen tersebut dilakukan melalui pemanfaatan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) guna mendorong percepatan penyediaan infrastruktur.
“Semakin besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka akan semakin besar pula tingkat kemandirian daerah tersebut. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah relatif tidak bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat,” ujar Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Hendriwan, dalam acara Webinar Series Keuda Update ke-9 yang bertajuk “Peningkatan PAD melalui Percepatan Penyediaan Infrastruktur Publik Menggunakan Skema KPDBU”, Kamis (10/3/2022).
Menurut Hendriwan, Kemendagri telah melakukan sejumlah strategi untuk meningkatkan PAD suatu daerah. Hal itu yakni intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi daerah. Selain itu, strategi lainnya dengan meningkatkan koordinasi dan sinergisitas melalui kerja sama di bidang pendapatan dengan para pemangku kepentingan.
“Salah satu cara meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak/retribusi adalah dengan menyediakan infrastruktur publik yang memadai bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan peran pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur sebagai fasilitas publik mutlak diperlukan. Kebijakan tersebut diyakini akan membantu mendukung perekonomian daerah.
“Pemerintah daerah dituntut mampu menyediakan infastruktur yang mampu berperan dalam mendukung pergerakan orang, barang dan jasa untuk mendukung perekonomian sekaligus mempersempit kesenjangan antar daerah dan infrastruktur publik,” katanya.
Dirinya menambahkan, KPDBU merupakan salah satu alternatif dalam percepatan perwujudan infrastruktur publik bagi masyarakat. Dengan ketersediaan infrastruktur yang memadai bakal memacu pertumbuhan ekonomi, serta mengoptimalkan potensi PAD.
“Pemerintah daerah harus mampu untuk menyediakan infrastruktur publik dengan skema pendanaan yang tidak memberatkan APBD,” tutur Hendriwan.
Adapun webinar ini dihadiri berbagai narasumber lainnya yang kompeten di bidangnya. Para narasumber tersebut, yakni Perencana Ahli Madya Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas Astu Gagono Kendarto; Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Brahmantio Isdijoso; Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil; serta Direktur Eksekutif Bisnis PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Andre Permana.
Webinar tersebut juga dihadiri sebanyak 431 peserta yang bergabung melalui aplikasi Zoom meeting maupun melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah. Para peserta tersebut, terdiri dari jajaran ASN Kemendagri, serta perangkat daerah meliputi Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.