Terkait Permasalahan Bagi Hasil Petani, Koperasi TBS Rakor dengan PT. CBS

Koperasi Tetap Bumi selaras (TBS) menggelar rapat koordinasi dengan PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) di Rumah Badan Pengawas Koperasi Tetap Bumi selaras. Kamis (05/10/2023). Dok: Edwin SOleh

Coverpublik.com,Kaur – Terkait permasalahan bagi hasil plasma dan tanggung jawab perusahaan terhadap kekurangan kebun plasma. Koperasi Tetap Bumi selaras (TBS) menggelar rapat koordinasi dengan PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) di Rumah Badan Pengawas Koperasi Tetap Bumi selaras. Kamis (05/10/2023).

Rakor tersebut dihadiri Kapolsek Kaur Selatan, Kades Tanjung Agung Kecamatan  Tetap, Kades Tanjung Dalam Kecamatan Tetap, Kades Babat Kecamatan Tetap, Badan Pengawas Koperasi Mitra Kaur, Sekretaris Koperasi Mitra Kaur, Anggota Koperasi Mitra Kaur.

Penyampaian Badan Pengawas Koperasi Kaur, Alponso mengatakan, pembagian hasil petani plasma dengan pihak perusahaan yg waktu itu masih dalam naungan PT CBS sudah di mulai dari bulan April 2022. Penerima bagi hasil pada April tahun 2022  sesuai dengan SK CPP ( calon petani plasma ) dari bupati kaur no 188.4.5-293 tahun 2017 untuk wilayah Bintuhan menaungi tiga Koperasi yaitu  Koperasi Luas, Koperasi kaur selatan, maje dan koperasi tetap.

Lanjutnya, pada April 2022 pihak petani plasma  telah menerima bagi hasil dr PT CBS waktu it dengan rincian : Koperasi Luas, luas plasma 250 H, Koperasi Kaur selatan Maje 240 H, Koperasi Tetap luas 369 H. Setelah  terjadinya take over ke PT KGS sistem bagi hasil sesuai dengan riil kebun plasma yg ada saat ini yaitu Koperasi Luas, luas plasma 250 H,  riil kebun plasma yg sudah di tanam 20 H sehingga yg mendapatkan bagi hasil plasma hanya luas 20 H. Koperasi Kaur selatan Maje luas 240 H riil kebun plasma yg sudah di tanam 20 H sehingga yg mendapatkan bagi hasil plasma hanya luas 20 H. Koperasi Tetap luas 369 H, riil kebun plasma yg sudah di tanam 20 H sehingga yg mendapatkan bagi hasil plasma hanya luas 66 H.

“Kami Pihak Koperasi hanya ingin menuntut perjanjian awal PT. CBS terhadap Masyarakat yang memiliki  Plasma yang mana saat ini telah di ambil alih oleh PT KGS. Kami akan melengkapi Surat – surat perjanjian awal dari PT. CBS terhadap pemilik Plasma. Kami disini hanya ingin menuntut Hak masyarakat Kecil yang sesuai janji awal yang pernah diberikan terhadap pihak CBS dahulu dan saat ini telah di take over oleh PT KGS”, katanya.

Kemudian, Kades Tanjung Dalam menguraikan bahwa pihak Koperasi dapat bersama sama dengan pihak desa dapat melakukan tindakan yang tidak melakukan tindakan yang melanggar Hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami dan masyarakat juga tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan siapapun dan akan mentaati peraturan hukum yang ada”, ujarnya.

Sementara, Kapolsek Kaur Selatan menjelaskan bahwa untuk saat ini Agar Pihak Koperasi dapat mengumpulkan data – data yang ada saat perjanjian awal dari PT. CBS terhadap Pemilik Plasma terkait pembagian Hasil.

“Kami Harap pihak Koperasi yang tergabung dalam plasma bisa melakukan koordinasi dan mengikuti prosedur serta mekanisme  yang ada guna meminimalisir adanya pelanggaran hukum yang terjadi”, harapnya.

Pewarta: Edwin Soleh

Editor: Man Saheri