
Bengkulu, CoverPublik.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Suryatati dan Ii Sumirat, secara resmi melayangkan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada Jumat, 2 Mei 2025. Laporan tersebut didampingi langsung oleh advokat senior Sasriponi Rangolawe, S.H., M.H., serta sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Manna, Bengkulu Selatan.
Menurut Sasriponi, kunjungan tim hukum ke Bawaslu Provinsi Bengkulu bertujuan untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran berat dalam proses pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 19 April 2025.
“Laporan kami mencakup dugaan kejahatan luar biasa yang terjadi sembilan jam sebelum proses pemungutan suara. Dugaan ini mengarah pada sekelompok orang yang diyakini kuat merupakan bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 3,” ujar Sasriponi.
Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah penangkapan calon Wakil Bupati Ii Sumirat yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan berbagai platform digital. Video yang beredar menyebutkan bahwa Ii Sumirat telah ditangkap oleh pihak kepolisian, bahkan disebut ditangkap oleh KPK, padahal hal tersebut tidak pernah terjadi secara hukum.
“Rekayasa ini menciptakan persepsi publik yang menyesatkan. Elektabilitas klien kami yang sebelumnya unggul drastis mengalami penurunan signifikan akibat berita bohong tersebut,” tambah Sasriponi.
Lebih lanjut, Sasriponi menegaskan bahwa laporan mereka telah diterima secara resmi oleh Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Mereka kini menantikan jadwal sidang dari MK untuk proses lebih lanjut.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Kejahatan demokrasi seperti ini tidak boleh terulang di masa depan, baik di Bengkulu maupun daerah lain di Indonesia. Demokrasi harus berjalan dengan jujur dan adil,” katanya.
Sasriponi juga menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat Bengkulu cukup cerdas dalam menyikapi isu tersebut. Ia berharap seluruh pihak dapat bersikap kritis dan objektif terhadap informasi yang beredar.
“Kami percaya masyarakat Bengkulu cerdas dan tidak mudah terprovokasi. Kini tinggal menunggu proses hukum berjalan dan semoga jadwal sidang segera ditetapkan,” tutupnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025