Vonis Ringan Pelaku Pengeroyokan Tuai Sorotan, PUPA Pertanyakan Keadilan

Ketua Yayasan PUPA, Susi Handayani, Saat di wawancarai. Foto: Viona/coverpublik.com

Rejang Lebong, CoverPublik.com  – Putusan hakim tunggal terhadap salah satu terdakwa kasus pengeroyokan, DM (17), menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak (PUPA). Vonis terhadap DM berupa pidana bersyarat berupa kerja sosial, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban, Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur.

Kasus pengeroyokan yang terjadi pada September 2024 lalu ini melibatkan empat pelaku yang masih di bawah umur, yakni BO (16), DM (17), FN (16), dan ZI (16). Seluruh pelaku tidak ditahan karena dijamin oleh orang tua masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih SH MH menjatuhkan vonis pidana bersyarat kepada DM. Ia diwajibkan menjalani kerja sosial membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, selama 60 jam, dengan durasi maksimal tiga jam per hari.

Selain itu, DM juga harus memenuhi syarat tambahan, seperti tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan, serta wajib lapor satu kali setiap minggu ke penuntut umum selama satu bulan. Hakim turut mengabulkan permohonan restitusi dari korban sebesar Rp300 ribu.

Namun, vonis tersebut mendapat tanggapan kritis dari Ketua Yayasan PUPA, Susi Handayani. Ia mempertanyakan perbedaan sanksi yang diberikan kepada pelaku meski perbuatannya menyebabkan dampak serius.

“Memang secara hukum sanksi diberikan berdasarkan tindakan, tapi jika perbuatan yang sama menghasilkan vonis berbeda, tentu harus dipertanyakan. Apalagi jika mengakibatkan cacat permanen pada korban,” kata Susi, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, jika benar DM turut aktif dalam aksi pengeroyokan hingga menyebabkan kelumpuhan, seharusnya pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat.

Yayasan PUPA menekankan pentingnya keadilan bagi korban dan perlakuan yang setara dalam sistem peradilan pidana anak. Mereka mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi vonis, agar tidak terjadi ketimpangan atau potensi impunitas yang bisa merugikan korban di masa mendatang.

Pewarta: Viona/Syafri
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025