Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Kesiapan DPR

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM Bambang Widianto (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto:Dok/ANTARA /Akbar Nugroho Gumay/rwa.

Jakarta, CoverPublik.com  — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kapan saja, sembari menunggu kesiapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif DPR sejak 2003, hingga kini belum juga dibahas secara tuntas. Menurut Yusril, aturan ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi hakim dalam mengambil keputusan terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, penyitaan dan perampasan aset yang diduga berasal dari korupsi harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Menurut Yusril, keberadaan UU ini akan menghindarkan aparat penegak hukum dari penyalahgunaan kewenangan atau tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta HAM,” tegasnya.

Yusril juga menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana DPR terlebih dahulu melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Ia memperkirakan hal serupa dapat terjadi dalam proses RUU Perampasan Aset yang sebelumnya diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan kini akan dibahas di era Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sangat kuat, yang tercermin dari berbagai pernyataannya, termasuk pada peringatan Hari Buruh beberapa waktu lalu.

“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujarnya.

Lebih jauh, Yusril menyebut bahwa RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006. Ia menyatakan, perampasan aset dapat dilakukan terhadap kekayaan hasil korupsi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025