88 Karyawan Bank Bengkulu Tolak Pemutusan Kontrak, Manajemen Sebut Masa Kerja Habis

88 Karyawan Bank Bengkulu Tolak Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak. (Foto: Istimewa)

Bengkulu, CoverPublik.com – Sebanyak 88 karyawan rekrutmen tahun 2024 menyatakan menolak keputusan manajemen Bank Bengkulu yang tidak memperpanjang kontrak kerja mereka. Para karyawan menilai langkah tersebut tidak transparan dan menyalahi aturan ketenagakerjaan.

Salah seorang karyawan terdampak, Fardhool Zohari R, menegaskan bahwa pihaknya sah sebagai pegawai karena telah melalui proses seleksi resmi. Mereka menuntut Plt Direktur Utama Bank Bengkulu mencabut surat Divisi SDM terkait berakhirnya kontrak kerja, sekaligus menolak menandatangani formulir exit clearance yang dianggap seperti dipaksa mengundurkan diri.

“Kami menuntut agar manajemen berlaku adil. Berdasarkan evaluasi, kami layak diangkat menjadi pegawai tetap, bukan justru diberhentikan sepihak. Jika dalam tiga hari tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak terkait,” tegas Fardhool di Bengkulu, Rabu (17/9).

Selain itu, mereka juga meminta Komisaris serta pemegang saham Bank Bengkulu untuk turun tangan agar tidak ada lagi praktik kesewenang-wenangan dalam pengelolaan SDM.

Menanggapi hal tersebut, Pindiv Corsec Bank Bengkulu, Ade Mahfud, membantah adanya pemecatan. Ia menjelaskan, status 88 karyawan itu adalah tenaga kontrak dengan masa kerja satu tahun.

“Tidak ada pemecatan. Kontrak mereka berlaku dari 16 September 2024 hingga 16 September 2025, dan kini sudah berakhir. Kami juga memberikan pesangon kepada mereka,” jelas Ade.

Menurut Ade, keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak sudah dipertimbangkan manajemen sesuai kebutuhan organisasi. Posisi yang sebelumnya ditempati karyawan kontrak kini telah dialihkan.

“Langkah ini demi efektivitas dan efisiensi organisasi. Pekerjaan yang mereka jalani sudah ditangani tim lain,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025