
Jakarta, CoverPublik.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang membuka kemungkinan membawa kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke ranah hukum apabila Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terbukti lalai dalam penyajian menu.
“Bisa jadi kami memperkarakan, karena dalam investigasi ini juga melibatkan pihak kepolisian,” kata Nanik di Jakarta, Kamis (25/9).
Keracunan MBG kembali terjadi, kali ini menimpa belasan siswa di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dugaan sementara, insiden tersebut disebabkan saus kedaluwarsa yang digunakan dalam menu makanan.
Nanik menegaskan, BGN langsung menghentikan operasional dapur SPPG terkait sebagai bagian dari evaluasi. “Sekecil apapun kejadian yang menyangkut kesehatan anak-anak penerima manfaat, operasional dapur akan langsung dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah penghentian sementara tidak hanya berlaku di Sulawesi Barat, tetapi juga di seluruh dapur SPPG yang terindikasi bermasalah. Operasional baru akan dilanjutkan setelah investigasi dari BGN, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan selesai dilakukan.
“Dapur SPPG tidak boleh beroperasi sampai hasil investigasi BPOM dan Dinkes keluar,” jelasnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, BGN mengimbau seluruh dapur SPPG agar memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan setempat. “Kami akan mewajibkan dapur-dapur SPPG memiliki sertifikat higiene resmi,” tegas Nanik.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









