Bawaslu Akan Tertibkan APK Pemilu 2024 di Bengkulu Utara

Pada saat kegiatan Koordinasi dan Pulbaket terkait Rencana Penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan dalam PKPU 15 Tahun 2023 di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Rabu (08/11/2023). Dok: Edwin Soleh

Coberpublik.com,BU – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan dalam PKPU 15 Tahun 2023 di Kabupaten Bengkulu.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Taufik Akbar Pane, S.E, M.Si mengatakan bahwa, pihaknya akan Tim Bawaslu merencana Penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan dalam PKPU 15 Tahun 2023 oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kita akan melibatkan Personil Polres Bengkulu Utara sebanyak 4 Personil dan Satpol PP sebanyak 10 Personil (Surat Permohonan Bantuan Pengawalan / Pengamanan akan dikirimkan pada hari ini kepada Kapolres Bengkulu Utara dan kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara) berikut Ranmor yang akan digunakan”, katanya saat kegiatan Koordinasi dan Pulbaket terkait Rencana Penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan dalam PKPU 15 Tahun 2023 di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Rabu (08/11/2023).

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

“Ya, besok kita akan mulai melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan dalam PKPU 15 Tahun 2023 oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara”, lanjutnya.

Ia mengimbau para peserta Pemilu 2024 kooperatif terhadap APK yang disebarkan. Jika melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya memastikan akan melakukan tindakan keras.

“Kita imbau peserta Pemilu 2024 tetap melakukan APK sesuai ketentuan yang berlaku”, imbuhnya.

Pewarta: Edwin SolehEditor: Man Saheri