Rejang Lebong, CoverPublik.com – Meski angka penempatan tenaga kerja migran asal Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan tren positif, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat masih dihadapkan pada persoalan serius: keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
“Masalah PMI non-prosedural ini bukan hanya terjadi di Rejang Lebong, tapi sudah menjadi isu nasional yang harus mendapat perhatian bersama,” kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani, SKM, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Syamsir, upaya pencegahan perlu dilakukan secara terstruktur dan masif. Salah satu langkah strategis yang ia dorong adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PMI tingkat daerah.
“Satgas ini nantinya bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan sosialisasi, edukasi, hingga tindakan preventif agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming oknum calo yang menawarkan kerja di luar negeri secara instan namun tidak sesuai aturan,” ujar Syamsir.
Ia menambahkan, Satgas PMI akan berfungsi tidak hanya dalam aspek pengawasan, tetapi juga sebagai ujung tombak edukasi berkelanjutan, khususnya di desa-desa yang selama ini dikenal sebagai kantong pengirim tenaga kerja migran.
“Peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang menjadi kantong pengirim PMI, sangat penting agar mereka tidak terjerumus ke dalam praktik percaloan yang merugikan,” tegasnya.
Berdasarkan data hingga pertengahan tahun 2025, Disnakertrans mencatat sebanyak 156 warga Rejang Lebong telah diberangkatkan secara resmi ke luar negeri sebagai pekerja migran. Penempatan dilakukan melalui prosedur legal yang melibatkan pelatihan, seleksi administrasi, hingga penerbitan surat rekomendasi resmi.
“Sampai saat ini, ada 156 warga yang telah kami fasilitasi untuk bekerja di luar negeri secara legal, lengkap dengan rekomendasi dari dinas sebagai bukti legalitas dan kesiapan mereka,” terang Syamsir.
Ia berharap, masyarakat semakin menyadari pentingnya mengikuti jalur resmi dalam proses migrasi tenaga kerja.
“Penting bagi kita semua untuk terus mendorong penempatan tenaga kerja migran yang legal, aman, dan terlindungi, agar manfaat yang didapat bisa maksimal, baik bagi individu, keluarga, maupun daerah,” tutup Syamsir.
Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










