DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto Kristiyanto

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. (Foto Dok. Kompas.com)

Jakarta, CoverPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sepakat atas usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam perkara impor gula, serta pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di parlemen telah menyetujui usulan tersebut. Menurutnya, proses selanjutnya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk diberlakukan secara resmi.

“Seluruh fraksi DPR sepakat, tinggal menunggu Keppres diterbitkan oleh Presiden,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Senada dengan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang tengah berjalan otomatis dihentikan.

Pengertian Abolisi dan Amnesti

Abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani tahapan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dalam kasus pidana. Kebijakan ini diberikan oleh presiden dan menyebabkan perkara pidana yang menjerat terdakwa seolah tidak pernah terjadi secara hukum.

Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan presiden terhadap perorangan atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang mengandung muatan politik. Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun sesudah adanya putusan pengadilan, dan bersifat kolektif.

Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan membutuhkan pertimbangan DPR RI sebelum dijalankan.

Langkah Presiden Prabowo ini menandai penggunaan pertama hak abolisi dan amnesti sejak ia menjabat sebagai kepala negara, sekaligus menjadi perhatian publik dalam penegakan hukum dan dinamika politik nasional.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025