DPRD Rejang Lebong Sahkan Empat Perda Baru, Perkuat Layanan Publik dan Tanggung Jawab Sosial

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (kiri) menerima berita acara pengesahan empat peraturan daerah baru dari Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayang (kanan) di Gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat sore (15/8/2025). (Foto Dok. ANTARA)

Rejang Lebong, CoverPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengesahkan empat peraturan daerah (perda) baru melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Jumat (15/8).

Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyampaikan bahwa pengesahan ini menambah daftar regulasi penting daerah setelah sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, telah disahkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025–2030.

“Hari ini ada empat perda yang resmi kita sahkan. Masing-masing perda tersebut meliputi Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Penyelenggaraan Kearsipan,” kata Juliansyah usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, pembahasan rancangan perda tersebut dilakukan oleh tiga panitia khusus (pansus) DPRD. Pansus I membahas Raperda Administrasi Kependudukan dan Kearsipan, Pansus II membahas Raperda Cadangan Pangan, dan Pansus III membahas Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Menurutnya, lembaga eksekutif sebelumnya mengusulkan 10 raperda untuk dibahas pada tahun ini, namun karena keterbatasan anggaran, hanya lima raperda yang diprioritaskan. “Satu sudah kita sahkan sebelumnya yaitu RPJMD, dan empat lainnya hari ini. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri menegaskan bahwa perda yang sudah disahkan DPRD akan segera ditindaklanjuti.
“Empat perda ini selanjutnya akan kita sampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan register perda. Setelah itu, baru bisa mulai diterapkan,” kata Fikri.

Dengan pengesahan empat perda ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di Kabupaten Rejang Lebong semakin efektif serta mampu mendorong sinergi pemerintah daerah bersama dunia usaha dan masyarakat.

Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025