CoverPublik.com – Terkait PP Nomor 21 tahun 2024 dan turunannya, Kelompok PD FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu menggelar Hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Bengkulu, Kamis 20 Juni 2024.
Hearing diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi, S.IP., M.M dan turut hadiri Anggota komisi IV DPRD Provinsi H. Zainal,S.Sos,M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu DR. H. Syarifudin, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Janduliwan, Perwakilan massa hearing sebanyak 15 (Lima Belas) orang dari Kelompok FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu.
Selaku Ketua PD FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Periadi, S.TP., M.AP menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka menolak terhadap Pemerintah yang mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP nomor 25 tahun 2020 dan merupakan turunan dari Undang Undang nomor 4 tahun 2016, tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dimana Buruh sangat diberatkan dengan adanya pemotongan gaji sebesar 3% (2,5% Buruh, 0,5% Pengusaha.
Ia juga menegaskan, bahwa disini pekerja telah menerima potongan baik dari Potongan BPJS Tenaga Kerjaan yang jumlah potongannya sebasar 5,7 2 persen ditanggung oleh pekerja 3,5 persen ditanggung tenaga kerja.
“Terkait Tapera pekerja sebagian telah memiliki rumah dan Tapera memiliki syarat kepemilikan usia 20 Tahun, dimana kebanyakan para pekerja berusia mayoritas usia 50 tahun dan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, BPJS Kesehatan sebesar 5 persen terdiri dari 4 persen pemberi pekerja dan 1 persen dari Pekerja dan dalam kegiatan PP 21 Tahun 2024 tidak melibatkan para pekerja sebagai pemangku utama, dan kami meminta Pencabutan UU Omnibuslaw yang kami anggap sebagai beban terhadap para pekerja,”tegasnya.
Ia juga menegaskan, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisi Bengkulu dan PEMDA Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi dan secara bersama-sama dengan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI ) Bengkulu menyampaikan aspirasi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi, S.IP., M.M mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari Perwakilan massa dari kelompok Buruh yang telah mengaggendakan kegiatan ini sebagai kegiatan hearing.
Beliau juga mengcapkan permohonan maaf atas ketidak sesuaian serta ketepatan waktu dalam menyambut massa dari perwakilan kelompok buruh dalam menyampaikan aspirasi ke DPRD Prov. Bengkulu.
Dalam kegiatan hearing, beliau mengatakan bahwa, keputusan tidak sepenuhnya kami yang menentukan kebijakan secara langsung, tetapi akan kami fasilitasi untuk ketingkat Pusat.
“Terkait tuntutan, pihak DPRD Prov. Bengkulu tidak memiliki kewenangan penuh, namun DPRD Prov. Bengkulu akan memfasilitasi secara penuh terhadap tuntutan aspirasi dari kelompok buruh. Kami akan menyampaikan ketingkat pusat terhadap tuntutan permasalahan TAPERA yang membebani para buruh,”terangnya. (Ads)
Editor: Adi Tea