Kabar Gembira: Pensiunan ASN Segera Terima Gaji ke-13 Mulai Juni 2025

Resmi, Gaji Ke-13 Pensiunan Akan Dibayar 2 Juni 2025, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS © Taspen

Jakarta, COverPublik.com — Pemerintah memberikan kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), atau yang sebelumnya dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Melalui PT TASPEN (Persero), gaji ketiga belas bagi para pensiunan ASN/PNS dipastikan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.

Kepastian ini diumumkan langsung oleh TASPEN melalui laman resminya. Penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 ini diberikan kepada para penerima pensiun dan tunjangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan, serta berdasarkan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Henra, selaku Corporate Secretary TASPEN, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan tanpa memerlukan proses pengajuan ulang atau autentikasi tambahan. “Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif apa pun untuk menerima pembayaran gaji ke-13. Ini merupakan wujud apresiasi negara atas pengabdian para pensiunan ASN,” ujarnya.

Adapun beberapa ketentuan penting dalam penyaluran gaji ke-13 tahun ini meliputi:

  • Komponen penghitungan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

  • Gaji ketiga belas ini tidak dikenai potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan.

  • Penerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap mendapatkan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.

  • Bagi yang menerima pensiun pribadi sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda, maka kedua gaji ke-13 tetap dibayarkan.

Selain itu, jadwal pembayaran ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk pensiunan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh TASPEN.

  • Untuk pensiunan TMT 1 Juni 2025, pembayaran akan dilaksanakan oleh satuan kerja masing-masing.

TASPEN juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusinya. Seluruh layanan diberikan secara gratis, dan informasi resmi hanya disampaikan melalui media sosial TASPEN, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan ASN/PNS Tahun 2025

Pemerintah menetapkan besaran gaji pokok pensiunan ASN/PNS berdasarkan golongan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga saat ini. Berikut rinciannya:

Golongan I

  • 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • 3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

  • 3.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • 3.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • 3.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • 4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • 4.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • 4.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • 4.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • 4.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin keberlanjutan kesejahteraan para pensiunan ASN yang telah mengabdi kepada negara.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025