Kapolres Mukomuko Imbau Korban Pemerasan Oknum LSM Segera Lapor Polisi

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara S.tr.K, dan Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang serta Kasi Humas IPTU M Setya YM disaat menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis (10/7/25). (Foto Dok. FaktaNews24.com)

Mukomuko, CoverPublik.com – Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar segera melapor ke pihak kepolisian, baik ke Polsek terdekat maupun langsung ke Polres Mukomuko.

Imbauan ini disampaikan menyusul penangkapan terhadap seorang oknum anggota LSM berinisial A-S alias Agus Kisut (51), yang ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Mukomuko pada Jumat (11/7/2025). Ia diduga memeras Kepala Desa Tirta Mulya dengan ancaman serta meminta uang sebesar Rp2 juta dalam pecahan Rp50 ribu.

“Saya meminta masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh oknum LSM ataupun premanisme di wilayah hukum Polres Mukomuko untuk tidak ragu melapor. Kami siap menindak,” tegas AKBP Riky saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen memberantas aksi premanisme berkedok ormas dan LSM, sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai instruksi pimpinan, kami tidak akan toleransi terhadap tindakan pemerasan, apalagi yang mengatasnamakan organisasi masyarakat atau LSM. Ini bentuk perlindungan kami kepada warga,” ujar Riky.

Kapolres Mukomuko menambahkan, laporan masyarakat terkait tindakan premanisme makin meningkat. Banyak warga merasa resah, namun enggan melapor karena takut akan intimidasi dari para pelaku.

“Kami pastikan perlindungan kepada pelapor. Laporkan saja, identitas akan kami jaga. Ini demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” jelasnya.

Dalam kasus yang menjerat Agus Kisut, penyidik Polres Mukomuko mendalami dugaan praktik pemerasan serupa terhadap pihak lain. Penyidikan terhadap pelaku terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau modus operandi serupa.

Pewarta: Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025