Kasus Mega Mall dan PTM: Pemeriksaan Meluas, Kejati Periksa Kabag Hukum Pemkot

Kabag Hukum Pemkot Bengkulu diperiksa Kejati, Foto: Dok/BT

BENGKULU, CoverPublik.com  – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Zohri Kusnadi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Jumat (13/6/2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Selain Zohri, penyidik juga memeriksa dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan. Ketiganya diperiksa di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu oleh tim penyidik dalam rangka pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Kepala Kejati Bengkulu, melalui Kasi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ristianti menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan.

“Ya, hari ini tersangka itu diperiksa lagi, termasuk yang sebelumnya telah diperiksa pada 12 Juni 2025, yakni mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Zohri Kusnadi,” jelas Ristianti kepada awak media.

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam kasus kebocoran PAD dari pengelolaan Mega Mall dan PTM. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki keterkaitan, termasuk saksi-saksi yang diduga mengetahui alur kejadian, akan dimintai keterangan secara menyeluruh.

“Pemeriksaan ini bersifat pendalaman. Penyidik ingin memastikan siapa saja yang mengetahui dan terlibat. Bahkan kemungkinan pemeriksaan akan merambah ke kepala daerah setelah masa jabatan Ahmad Kanedi,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan indikasi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dua aset strategis daerah tersebut.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi kerugian negara dan pengelolaan aset daerah yang seharusnya menjadi sumber PAD bagi pembangunan Kota Bengkulu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025