
Rejang Lebong, CoverPublik.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial DP dan RI atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023. Total anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp2,3 miliar.
Kepala Kejari Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pihak pengadaan. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam dan menjawab 18 pertanyaan penyidik.
“Tersangka DP dan RI ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Curup,” kata Fransisco saat konferensi pers di Rejang Lebong, Rabu malam (3/9).
Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien maupun nonpasien di RSUD Rejang Lebong selama dua tahun itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta.
Kajari menegaskan, penyidik masih mendalami fakta-fakta pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Penyidikan masih terus berlanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, tim penyidik Kejari Rejang Lebong resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien/nonpasien RSUD Rejang Lebong dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah sakit tersebut dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









