Coverpublik.com – Dilaporkan melakukan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, seorang pria inisial HL (73) Warga Jakarta Utara pada hari, Senin (07/02/2022) malam diamankan Polres Bengkulu.
Terduga pelaku diamankan di DKI Jakarta oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Ipda Albeth Salomo Sinulaki S.TRK bekerjasama dengan Bareskrim Polri terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
“Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan untuk diambil keterangan sebagai kelengkapan berkas perkara, setelah pihak penyidik mengantongi hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumatera Selatan,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, terduga pelaku dilaporkan pada tanggal 01 September tahun 2021 yang lalu oleh saudara AS (38) Warga Kota Bengkulu, sehingga kita dari kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.