Lalai 100 Hari, Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir

Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main. Foto: Dok/Ist

MATARAM, CoverPublik.com – Meski telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat diberhentikan apabila melalaikan kewajibannya. Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan menjadi pelajaran penting bagi jutaan honorer yang tengah menanti pengangkatan atau baru saja dilantik sebagai PPPK.

Seorang guru sekolah dasar berinisial AS yang mengajar di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, resmi diberhentikan sebagai PPPK karena terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama 100 hari kerja berturut-turut.

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dan kini tengah ramai dibicarakan di media sosial.

“Oknum guru PPPK itu dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut-turut, yang dibuktikan melalui absensi sekolah,” ujar Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Ahmad Sazali, Senin (21/4).

Pihak UPTD sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi antara guru tersebut dengan pihak sekolah, namun AS tidak pernah menghadiri pertemuan atau menunjukkan itikad untuk kembali bekerja. Karena tidak ada perbaikan perilaku maupun kehadiran, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akhirnya mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan.

“Pemecatan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ASN dan isi perjanjian kerja yang disepakati saat pengangkatan PPPK. Ini bukan tindakan sewenang-wenang, tapi langkah hukum yang sah,” tambah Ahmad Sazali.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, juga membenarkan bahwa guru tersebut benar-benar tidak hadir selama tiga bulan lebih. “Sudah beberapa kali dimediasi agar kembali bertugas, tetapi tidak ada respons. Karena itu, terpaksa dikeluarkan SK pemberhentian,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa status sebagai PPPK atau ASN bukanlah jaminan permanen jika tidak disertai komitmen dan disiplin kerja. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari AS terkait alasan di balik ketidakhadirannya yang berkepanjangan.

Dengan jutaan tenaga honorer yang masih menanti pengangkatan menjadi PPPK, kisah ini menjadi cermin bahwa tanggung jawab dan dedikasi tetap menjadi aspek utama dalam pengabdian sebagai aparatur negara.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025