Jakarta, CoverPublik.com – Perusahaan teknologi Meta meminta tambahan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) guna membahas kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta, Berni Moestafa, menyampaikan bahwa permintaan tersebut telah disetujui dan pertemuan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Kemenkomdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” ujar Berni dalam keterangannya, Sabtu.
Permintaan ini merupakan respons atas panggilan kedua dari pemerintah setelah sebelumnya Meta dinilai belum memenuhi ketentuan dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital tersebut.
Berni menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat perlindungan anak dan remaja di seluruh platform yang dikelola perusahaan, termasuk Instagram, Facebook, dan Threads.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, Kemenkomdigi juga memanggil Google sebagai pemilik platform YouTube terkait kepatuhan terhadap aturan serupa.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas tidak hanya bersifat administratif, melainkan menyangkut keselamatan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyedia platform digital yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.
Kemenkomdigi juga menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tidak menunjukkan komitmen dalam memenuhi regulasi tersebut.










