
Jakarta, CoverPublik.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Menurut Rini, pengangkatan CASN akan dilakukan pada akhir 2025 atau awal 2026.
“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujar Rini.
Rini menegaskan bahwa seluruh pelamar yang lolos seleksi CASN 2024 tetap akan diangkat menjadi ASN, baik sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Berdasarkan rencana terbaru, pengangkatan calon PNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara calon PPPK akan diangkat pada Maret 2026.
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” tambahnya.
Alasan Penyesuaian Jadwal
Keputusan ini telah disepakati bersama Komisi II DPR RI dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN guna mendukung program prioritas nasional. Selain itu, usulan penundaan ini juga bertujuan menjawab berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, termasuk usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah.
“Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, serta adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah,” kata Rini.
Lebih lanjut, Rini membantah bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. “Bukan karena efisiensi. Kan masih banyak, nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ujarnya.
Respons DPR RI
Usulan ini menuai tanggapan dari salah satu Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas. Ia meminta agar PPPK 2024 tetap menerima gaji meskipun terjadi penundaan pengangkatan. Giri juga mendesak MenPAN-RB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait anggaran gaji PPPK 2024.
“Ini harus segera dilaksanakan, lalu koordinasi dengan Kemendagri agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa yang secara aturan sudah dilarang melalui UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Giri.
Merespons hal tersebut, Rini menyatakan bahwa KemenPAN-RB dan Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait anggaran gaji PPPK. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut isi edaran tersebut.
“Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa diselesaikan,” jelas Rini.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









