Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bengkulu

Rapat Paripurna

Coverpublik.com – Pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 pukul 11.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Jln. Asahan 1 Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke 8 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2022, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu IHSAN FAJRI, S.Sos dan dihadiri oleh :
a. Gubernur Provinsi Bengkulu diwakili Asisten 1 Drs. Khairil Anwar, M.Si
b. Kapolda Bengkulu diwakili Subdit Politik Ditintelkam
c. Perwakilan Binda Korwil Bengkulu Agusalim
d. Perwakilan Lanal Bengkulu Lettu Catur. SM
e. Perwalilan Korem 041/Gamas Kolonel Arm Suradi
f. Perwakilan Pengadilan Tinggi Bengkulu Turijan, SH
g. Perwakilan BNN Provinsi Bengkulu Rudianto Simanjuntak
h. Perwakilan Rektor Perguruan Tinggi di Provinsi Bengkulu
i. Kepala OPD Lingkup Pemda Provinsi Bengkulu
j. Pejabat Eselon III di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu
k. 27 (dua puluh tujuh) dari 45 (empat puluh lima) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
l. Media dan Instansi terundang / yang mengikuti lk 45 (empat puluh lima) orang.

Rangkaian Rapat Paripurna yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dibacakan oleh IRWAN ERIADI, SE, M.Si (Fraksi Gerindra), sebagai berikut :

Pemerintah Provinsi sebagai pelaksana Pemerintahan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan, yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan dan membina organisasi keolahragaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sekaligus menuju prestasi keolahragaan dengan mengikuti ajang lomba di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.

Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah dapat menjamin pemerataan akses terhadap bidang olahraga, peningkatan kebugaran dan kesehatan, peningkatan prestasi, dan pengelolaan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan di daerah, nasional dan global, sehingga memerlukan sistem keolahragaan nasional yang terprogram dan profesional, dapat diartikan bahwa penyelenggaraan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani secara sederhana dan sekedarnya. Untuk mencari sumber daya dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan perlu dilakukan pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi, dan saling menguntungkan.

Rencana pengaturan dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, akan meliputi program kegiatan keolahragaan bidang olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas, selain itu hal yang mendasar tidak lain adalah untuk mendorong pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu, yaitu : pemantapan koordinasi lintas sektor baik horizontal (dinas otonom yang membidangi olahraga, dan dinas otonom terkait, seperti pendidikan kebudayaan, sosial dan pariwisata), maupun vertikal antara (pemerintah daerah dan kementerian, antara organisasi pembinaan olahraga daerah dan pusat). sistem perencanaan yang terpadu, terukur, efektif dan efisien, serta diharapkan terwujudnya pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan olahraga dan didukung jaminan kepastian pendanaan.

Landasan kewenangan atributif dalam penyusunan dan pembentukan Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, didasarkan pada :
1) UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
2) PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.
Dimana dalam ketentuan tersebut, bahwa Daerah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Dapat diartikan juga bahwa kewenangan atribusi diberikan kepada daerah, yang diatur secara spesifik ke dalam peraturan daerah sebagai payung hukum penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Bengkulu dalam rangka penyusunan dan pembentukan Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Bengkulu, baik di Kabupaten / Kota secara terpadu dan berkelanjutan, yang tidak lain bertujuan untuk :
1) Meningkatkan kualitas SDM
2) Menanamkan nilai moral dan akhlak mulia
3) Menumbuhkan jiwa sportif
4) Meningkatkan disiplin
5) Mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa
6) Memperkukuh ketahanan nasional
7) Mengangkat harkat, martabat, kehormatan daerah dan bangsa
8) Menanamkan dan meningkatkan cinta daerah dan tanah air
9) Memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya daerah
10) Meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas baik dalam belajar maupun bekerja
11) Memacu pertumbuhan industri olahraga

Pengaturan keolahragaan dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, merupakan subsistem dari sistem keolahragaan nasional yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. subsistem dimaksud, antara lain tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, organisasi olahraga, pelaku olahraga, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi, serta pembiayaan. dimana dalam pembinaan keolahragaan yang selalu menjadi kendala utama yaitu keterbatasan anggaran. hal tersebut semakin dirasakan dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut penyelenggaraan keolahragaan harus didukung anggaran yang memadai. untuk itu, penyelenggaraan keolahragaan di provinsi bengkulu tidak saja bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga berasal anggaran pendapatan dan belanja negara, selain itu diharapkan juga peran serta masyarakat, industri olahraga, dan pihak terkait antara lain melalui peran serta dalam pengadaan sumber dana guna pemeliharaan prasarana dan sarana olaharaga.

Peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui induk organisasi cabang olahraga daerah yang dibentuk oleh masyarakat membutuhkan dasar hukum, sehingga ada kepastian hukum terhadap kedudukan dan beradaanya.

Dengan adanya Perda ini nantinya, akan memberikan kepastian hukum bagi Perangkat Daerah di Kabupaten / Kota, dan Provinsi Bengkulu, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan olahraga untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan, organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat.

Hal ini tidak lain untuk mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar, serta berprestasi dalam berbagai kegiatan olahraga. dengan program gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, serta peningkatan prestasi olahraga baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional.

Sebagai penutup dalam penyampaian nota penjelasan ini, maka secara garis besar harapan kami :
1) Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu kami mohon persetujuan untuk dilakukan pembahasan bersama antara DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak-pihak terkait terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, pada tahapan selanjutnya.
2) Kepada Gubernur Bengkulu kami mohon, terhadap Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, agar kiranya mendapat perhatian serius dari pemerintah Provinsi Bengkulu.
3) Kritik, saran dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif tersebut, melalui DPRD Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu serta lapisan masyarakat, untuk penyempurnaan materi muatan Raperda tersebut.
4) Untuk penjadwalan pembahasannya Raperda ini selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya pada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke 8 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2022 selesai pukul 12.05 WIB, berlangsung aman dan kondusif.