Rejang Lebong, CoverPublik.com — Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari SE, M.AP., mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan, kelurahan, dan desa untuk memiliki dan mengaktifkan akun media sosial resmi. Kebijakan ini ditujukan agar informasi pembangunan dapat tersampaikan dengan cepat dan akurat kepada masyarakat.

Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.3.5/1358/SE/DISKOMINFO/X/2025 diteken di Curup pada 13 Oktober 2025 dan menjadi tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 137 Tahun 2018 mengenai penggunaan media sosial untuk penyebaran informasi pembangunan.
Dalam SE tersebut, Bupati Fikri menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera melaporkan akun media sosial resmi instansi masing-masing. OPD yang sudah menjalankan akun media sosial diimbau untuk aktif memperbarui konten di platform seperti website, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
Untuk camat, lurah, dan kepala desa, instruksinya adalah minimal memiliki akun Facebook sebagai saluran informasi publik di wilayah masing-masing.
Beberapa kanal resmi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang diminta dimanfaatkan ASN antara lain:
- Website: rejanglebongkab.go.id
- Facebook: Pemkab Rejang Lebong
- Instagram: @kab.rejanglebong atau @mediacenterrejanglebong
- TikTok: Media Center Rejang Lebong
- YouTube: Media Center Rejang Lebong
Bupati Fikri menekankan agar OPD menghapus ego sektoral dan bersinergi dalam komunikasi publik dua arah, yakni menyampaikan program prioritas dan hasil pembangunan kepada masyarakat.
“Komunikasi publik itu penting. Jangan sampai masyarakat tidak tahu apa yang sudah dan sedang kita kerjakan. Kalau semua satu frekuensi, tidak akan ada miskomunikasi,” ujar Fikri di Curup.
Menurut dia, kolaborasi antar OPD akan mempercepat transparansi dan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
“Birokrasi harus terbuka dan saling mendukung. Tidak ada lagi jalan sendiri-sendiri. Semua harus satu suara untuk bantu rakyat,” imbuhnya.
SE tersebut juga memuat ketentuan etika penggunaan media sosial bagi ASN. ASN dilarang menyebarkan konten hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, pornografi, atau ujaran kebencian. Selain itu, ASN diminta menghindari menampilkan gaya hidup mewah agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial atau mengikis kepercayaan publik.
Semua OPD diwajibkan melaporkan akun resmi masing-masing kepada Bupati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) paling lambat 30 Oktober 2025.
Kepala Diskominfo Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si, menyatakan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya membangun budaya keterbukaan dan pelayanan publik yang adaptif terhadap era digital.
“Instruksi Bupati ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka, komunikatif, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Upik.
Ia menegaskan bahwa kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, seluruh OPD harus aktif menyajikan konten positif dan informatif.
“Media sosial resmi bukan hanya alat promosi, tetapi kanal layanan publik. Informasi program, kegiatan masyarakat, dan pembangunan harus disampaikan dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami,” tutur Upik.
Diskominfo akan melakukan monitoring rutin dan memberikan pendampingan teknis kepada para admin media sosial OPD agar konten yang dipublikasikan seragam dan sesuai etika digital.
“Kami ingin memastikan tidak ada OPD berjalan sendiri. Semua harus satu arah, membangun optimisme dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Rejang Lebong menargetkan terwujudnya komunikasi publik yang transparan, partisipatif, dan responsif — selaras dengan visi pemerintahan yang informatif, inklusif, dan berorientasi pelayanan kepada masyarakat.










