
Bengkulu, CoverPublik.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu kembali menyalurkan bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) tahun 2025 kepada dua mustahik di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Penerima bantuan kali ini adalah Mahdalena dari Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, dan Naharia dari Dusun I Desa Air Periukan.
Sebelumnya, program ini juga telah dilaksanakan bagi dua warga di Kota Bengkulu, yakni Suharman dari Gang Selatan RT 04 RW 01 Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, serta Ishardi dari Jalan Citanduy RT 12 RW 03 Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, pada 7 Januari 2025.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu, Dr. H. Fazrul Hamidy, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua II Drs. Syubli, M.Ag., serta Kepala Bagian Pendistribusian BAZNAS Provinsi Bengkulu, Junaidi, S.E., beserta tim. Bantuan yang diberikan berjumlah Rp20 juta dan langsung diserahkan kepada penerima manfaat.
Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu, Dr. H. Fazrul Hamidy, berharap agar bantuan ini dapat digunakan dengan tepat sesuai peruntukkannya. Ia menekankan pentingnya program ini dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik.
“Melalui program ini, kami berharap BAZNAS Bengkulu dapat terus hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan. Sinergi dengan para muzaki diharapkan semakin kuat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program ini adalah bukti nyata dari komitmen BAZNAS dalam mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran.
Mahdalena, salah satu penerima bantuan, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diterimanya. Ia berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat kurang mampu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BAZNAS dan Pemprov Bengkulu yang telah membantu kami mendapatkan rumah yang layak huni. Semoga bantuan ini juga bisa dirasakan oleh keluarga lain yang membutuhkan,” ujarnya.
Duta BAZNAS Provinsi Bengkulu, Sahral Mulyadi, optimis bahwa program RLHB akan terus berlanjut guna membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan tempat tinggal yang layak.
“Program RLHB yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah ini akan terus disalurkan kepada warga yang membutuhkan,” pungkasnya.
RLHB merupakan program nasional BAZNAS RI yang bekerja sama dengan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk memperoleh bantuan ini, pemohon harus mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti fotokopi KTP, KK, rincian anggaran biaya, serta surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.
Sejak 2021 hingga 2025, program ini telah membangun banyak rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni dan mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan karena memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri









