Bengkulu Selatan, CoverPublik.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan adanya temuan kelebihan bayar pada sejumlah kegiatan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024.
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, menyebutkan bahwa nilai kelebihan bayar di Dinas PUPR mencapai hampir Rp2 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan dari beberapa proyek infrastruktur yang dilaksanakan pada tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan BPK, ada banyak OPD yang ditemukan kelebihan bayar, salah satunya Dinas PUPR dengan total temuan sekitar Rp2 miliar,” kata Hamdan, Rabu (16/7/2025).
Berbeda dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang telah menunjukkan progres dalam menyelesaikan temuan BPK, Dinas PUPR Bengkulu Selatan belum melakukan pengembalian sepeser pun. Karena itu, Inspektorat mendorong agar penagihan kepada pihak ketiga segera dilakukan.
“Kelebihan bayar itu terjadi kepada rekanan atau kontraktor pelaksana proyek. Kami minta Dinas PUPR segera menagih dan mengupayakan pengembalian ke kas daerah,” tegas Hamdan.
Hamdan juga menambahkan bahwa selain proyek tahun 2024, masih terdapat tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan bayar dari beberapa proyek infrastruktur Dinas PUPR pada tahun anggaran 2023 yang belum dilunasi pihak rekanan.
“Ini bukan persoalan baru. Tahun 2023 pun ada TGR yang belum diselesaikan. Jadi kami minta agar Dinas PUPR serius menyikapi hal ini,” ujarnya.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh OPD untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap penggunaan anggaran, guna mencegah potensi kerugian negara.
Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










