Seluma, CoverPublik.com – Dugaan keberadaan honorer “siluman” dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Seluma terus mengemuka. Meski Inspektorat Seluma telah menetapkan 15 orang sebagai peserta tidak sah, jumlah tersebut dinilai masih bisa bertambah.
Kepala Inspektorat Seluma, Marahalim, menyebutkan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat yang masuk saat masa sanggah, termasuk dari sesama peserta seleksi. Laporan-laporan ini memunculkan potensi bertambahnya jumlah honorer ilegal yang lolos seleksi.
“Awalnya sudah kita tetapkan 15 orang sebagai honorer siluman. Tapi ini masih berpeluang bertambah karena banyak sanggahan yang masuk dari masyarakat dan peserta lain,” ujar Marahalim di Seluma, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, sanggahan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran status kepegawaian peserta yang dipermasalahkan.
“Sanggahan itu tidak langsung kami terima mentah-mentah, tapi kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lanjutan. Jika terbukti tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan akan langsung dicoret dari daftar kelulusan,” tegasnya.
Namun, ia mengakui bahwa proses pembuktian tidaklah mudah. Pola keberadaan honorer siluman ini dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Apalagi, sering kali mereka mendapat perlindungan dari oknum pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami berharap para honorer bisa bersikap terbuka. Jangan takut menyampaikan kebenaran, karena kehadiran honorer siluman jelas merampas hak mereka yang benar-benar mengabdi,” tambah Marahalim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa 15 peserta yang dinyatakan sebagai honorer siluman merupakan mereka yang tidak hadir dalam proses pemeriksaan bersama Inspektorat dan Polres Seluma.
“Itu bukan hasil investigasi penuh, tapi karena mereka tidak hadir saat diminta klarifikasi. Sedangkan yang hadir, malah saling menguatkan dan enggan bicara jujur,” ujarnya.
Inspektorat Seluma memastikan akan terus melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk OPD yang mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini penting demi menjaga integritas seleksi PPPK dan memastikan hanya yang berhak yang lulus.
Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










